logo of the ministry of health of the republic of indonesia

IZIN DISTRIBUSI ALAT KESEHATAN : PENTINGNYA KEPATUHAN DAN REGULASI DALAM DISTRIBUSI PRODUK KESEHATAN

Halo Sobat PTSM, baru-baru ini kami telah mengurus perpanjangan Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK). Perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan wajib memiliki izin distribusi alat kesehatan. Berdasarkan KEMENKES No 26 tahun 2018 definisi “Distributor Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi yang memiliki sertifikat untuk pengadaan, penyimpanan, distribusi dan penyerahan Alat Kesehatan.”

PT. Prima Tunas Surya Medika sudah memiliki legalitas Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK) yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa PT. Prima Tunas Surya Medika telah diakui sebagai distributor resmi alat kesehatan dan memegang peran penting dalam memastikan bahwa alat kesehatan yang kami jual di pasaran adalah produk yang aman, efektif, dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut 3 kategori alat kesehatan yang telah mendapatkan izin distribusi dari PT. Prima Tunas Surya Medika :

  1. Alat kesehatan elektromedik radiasi
  2. Alat kesehatan elektromedik non radiasi
  3. Alat kesehatan non elektromedik non steril

Dalam memperoleh izin distribusi alat kesehatan, terdapat beberapa persyaratan yang harus kami persiapkan. Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengajukan permohonan IDAK :

  1. Berbentuk Badan Hukum dan Memiliki Izin Usaha:
  2. Penanggung Jawab Teknis yang Berpendidikan Sesuai Persyaratan:
  3. Sarana dan Prasarana yang Memadai:
  4. Jaminan Purna Jual:
  5. Memenuhi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB).

Dengan mengemban peran dan tanggung jawab sebagai distributor resmi alat kesehatan yang baik, diharapkan PT. Prima Tunas Surya Medika dapat memberikan kontribusi yang positif dalam menjaga kualitas alat kesehatan yang dijual dan memastikan bahwa konsumen mendapatkan alat kesehatan yang aman dan bermanfaat, serta dapat melindungi konsumen dari produk alat kesehatan yang tidak memenuhi standar kualitas dan risiko kesehatan yang mungkin timbul dari penggunaan produk yang tidak tepat. Berikut ini kami lampirkan Sertifikat izin distribusi alat kesehatan PT. Prima Tunas Surya Medika yang telah diberikan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia :

“Ketika Anda membeli alat kesehatan yang sudah memiliki izin edar, Anda mengambil langkah yang bijak untuk melindungi diri dengan memilih kualitas dan keamanan yang terjamin.”

Tinggalkan Balasan