Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik sudah Tersertifikasi
Kami PT. Prima Tunas Surya Medika telah mengikuti serangkaian proses untuk mendapatkan sertifikasi CDAKB. Mengikuti kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis yang diselenggarakan pihak kementrian kesehatan agar kami berhasil dalam penuntasan sertifikasi CDAKB.
CDAKB memiliki kepanjangan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik, CDAKB sendiri merupakan pedoman kegiatan distribusi dan jaminan mutu pengendalian pada alat kesehatan, temasuk didalamnya kegiatan pemesanan, penyimpanan, pengangkutan dan pendistribusian.
Kami PT. Prima Tunas Surya Medika memiliki pedoman kegiatan untuk menjaga mutu produk Alat Kesehatan kami dan pedoman ini sudah dijalankan selama setahun belakangan ini. Proses penyusunan dokumen sudah kami mulai pada tahun 2021, dan sudah beberapa kali berpindah tangan yang akhirnya sertifikasi ini berhasil didapatkan pada tanggal 5 April 2023. Dengan adanya sertifikasi ini, kami juga dapat membuktikan kepada konsumen bahwa kami layak menjadi distributor alat kesehatan yang baik bagi para konsumen dan calon konsumen baru kami.
Kami akan memprioritaskan mutu produk kami dan menjamin kualitas produk yang kami salurkan kepada konsumen sesuai dengan standar keamanan yang berlaku. Sehingga terbangun hubungan baik dalam jangka panjang antara perusahaan dan konsumen, kami juga akan memberikan pelayanan secara profesional untuk meningkatkan kepuasan konsumen kami.
Alat-alat kesehatan yang masuk didalam kategori wajib CDAKB Permenkes No 4 tahun 2014 adalah :
- alat kesehatan elektromedik radiasi
- alat kesehatan elektromedik non radiasi
- alat kesehatan non elektromedik steril
- alat kesehatan non elektromedik non steril, dan
- alat kesehatan diagnostik in-vitro
Kami juga dapat membuktikan sertifikasi kami yang diberikan dari pihak yang bersangkutan, terlampir dibawah ini